Pendampingan Seleksi Calonn KlienResidensial Sentra Budi Luhur Banjarbaru Untuk Penyandang Disabilitas Mental Di Kabupaten Banjar
A.
NAMA KEGIATAN
Pendampingan Seleksi
Calonn KlienResidensial Sentra Budi Luhur Banjarbaru Untuk Penyandang
Disabilitas Mental Di Kabupaten Banjar
B.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal :Selasa, 19 Desember 2023
Tempat :Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan
Martapura, dan Kecamatan Karang Intan
C. HASIL KEGIATAN
Banjarbaru, Selasa,
19 Desember 2023 – Sentra Budi Luhur Banjarbaru, sebuah lembaga rehabilitasi
sosial, melaksanakan seleksi calon klien eks ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)
dengan tujuan memberikan perawatan dan pelatihan. Proses seleksi ini didampingi
oleh Ahmad Husaini, Pendamping Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial P3AP2KB
Banjar.
Seleksi dilakukan
guna menjaring eks ODGJ yang telah mencapai tingkat stabil dan dapat diberikan
perawatan serta pelatihan. Hal ini bertujuan agar setelah melewati proses
tersebut, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan keahlian yang dapat
menunjang kehidupan mereka.
Pada kegiatan
tersebut, Sentra Budi Luhur Banjarbaru mengunjungi tiga lokasi untuk melakukan
seleksi, yakni:
1. Supian dari Desa Akar Baru, Kecamatan
Martapura Timur.
2. Musai di Desa Tanjung Rema Darat, Kecamatan
Martapura.
3. Awaluddin di Desa Mal-Mali, Kecamatan Karang
Intan.
Ketiga calon klien
ini dipilih berdasarkan laporan dan aduan masyarakat. Proses seleksi
berlangsung dengan lancar, di mana mereka ditanyai beberapa hal terkait
penyebab gangguan mental yang dialaminya. Hasil seleksi menunjukkan bahwa
ketiga calon klien tersebut layak untuk mendapatkan perawatan dan pelatihan di
Sentra Budi Luhur.
Pasca-seleksi, pihak
Sentra Budi Luhur Banjarbaru berencana mengadakan rapat untuk menentukan
kelayakan seluruh klien yang telah diseleksi. Pelaksanaan perawatan dan
pelatihan direncanakan akan dimulai pada awal tahun 2024 dan akan berlangsung
selama 3 bulan.
Proses ini merupakan
bagian dari upaya lembaga tersebut untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada
mereka yang membutuhkan, serta mendukung integrasi kembali klien eks ODGJ ke
dalam masyarakat setelah melewati proses rehabilitasi. Sentra Budi Luhur
Banjarbaru berkomitmen untuk terus berperan dalam upaya menciptakan masyarakat
yang inklusif dan peduli terhadap individu yang membutuhkan perhatian khusus.
D. KESIMPULAN & SARAN
Berdasarkan hasil
seleksi, diusulkan:
1. Supian dari Desa Akar Baru, Kecamatan
Martapura Timur, layak dan bersedia untuk 3 bulan mendapatkan perawatan dan
pelatihan di Sentra Budi Luhur Banjarbaru.
2. Musai di Desa Tanjung Rema Darat, Kecamatan
Martapura, layak dan bersedia untuk 3 bulan mendapatkan perawatan dan pelatihan
di Sentra Budi Luhur Banjarbaru.
3. Awaluddin di Desa Mal-Mali, Kecamatan Karang
Intan, layak tetapi masih ragu untuk 3 bulan mendapatkan perawatan dan
pelatihan di Sentra Budi Luhur Banjarbaru.
V. Tindak Lanjut
Setelah seleksi dan
Home Visit, Pihak Sentra Budi Luhur Banjarbaru akan bermusyawarah dan
secepatnya akan dilakukan pemanggilan kepada klien eks odgj yang layak untuk
mendapatkan perawatan dan pelatihan selama 3 bulan.
Komentar
Posting Komentar